BANTUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Argosari, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang pengawasan pembangunan pada Selasa (22/9/2026). Langkah strategis yang berlangsung di Aula Balai Desa Argosari ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur kelembagaan desa, mulai dari perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga para dukuh di wilayah Kalurahan Argosari. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen kolektif dalam mengawal penggunaan anggaran serta kebijakan pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi warga.
Dalam paparannya, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bantul, Ir. Agus DP, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai pengawas pembangunan yang dijamin oleh regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 serta Pasal 82 ayat 2 dan 3, yang memberikan legalitas bagi masyarakat untuk memantau, meminta informasi, hingga melaporkan hasil pengawasan pembangunan kepada pemerintah desa.
“Peningkatan kapasitas ini memiliki tujuan mendasar untuk memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat sebagai penerima program. Dengan pemahaman regulasi yang baik, kita dapat menciptakan transparansi nyata dalam setiap tahapan pembangunan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan,” ujar Ir. Agus DP saat memberikan materi kepada para peserta.
Melalui sinergi yang terbangun antara pemerintah kalurahan, BPD, dan masyarakat, diharapkan seluruh proses pembangunan di Argosari ke depan dapat berjalan lebih optimal. Partisipasi aktif warga dalam pengawasan diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi kemajuan desa secara berkelanjutan.
Penulis : Ir. Agus DP / Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bantul – Lokasi : (Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul)