Kulon Progo, Lingkar.news – Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menyelesaikan 100 persen proses balik nama sertifikat tanah atau lahan dengan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Yogyakarta, Muhammad Thamrin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara manajemen bandara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Ini menjadi achievement (pencapaian) tersendiri bagi YIA. Kami menyadari bahwa bandara ini bukan sekadar infrastruktur transportasi, melainkan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan kepastian legalitas aset yang kuat,” ujar Thamrin saat memberikan keterangan usai acara penyerahan sertifikat di Kulon Progo, Kamis (4/6/2026).
Thamrin menjelaskan bahwa percepatan proses sertifikasi ini dimungkinkan karena kondisi lahan YIA yang berada dalam satu hamparan (contiguous). Hal ini berbeda dengan banyak bandara lain yang lokasi lahannya cenderung terpecah-pecah. Keberhasilan ini juga didukung penuh oleh tim Angkasa Pura Indonesia, baik di tingkat regional maupun kantor pusat.
Selain aspek legalitas, Thamrin juga menyinggung dinamika operasional YIA setelah adanya peningkatan konektivitas infrastruktur darat di Pulau Jawa. Ia mengakui terdapat penurunan volume penumpang domestik karena masyarakat memiliki lebih banyak opsi moda transportasi lain yang semakin terintegrasi. Meski demikian, sektor penerbangan internasional menunjukkan resiliensi dengan tren yang tetap stabil.
“Untuk rute internasional, pergerakan penumpang masih stabil di angka 1,1 juta orang. Kami berkomitmen terus mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung operasional bandara yang aman, nyaman dan berdaya saing,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menegaskan bahwa kebijakan BPHTB nol rupiah bagi YIA telah melalui prosedur hukum yang ketat dan selaras dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ambar menyebutkan bahwa proses ini sempat mengalami kendala administratif di masa lalu, namun akhirnya dapat diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektoral yang efektif.
“Hari ini kita menyaksikan bandara pertama di Indonesia dengan BPHTB nol rupiah sesuai aturan Kemendagri. Ini membuktikan bahwa komitmen, kolaborasi, dan koordinasi yang tepat dapat menghasilkan solusi konkret. Ini adalah keberhasilan bersama,” pungkas Ambar.
Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan menjadi preseden positif bagi pengelolaan aset Proyek Strategis Nasional lainnya di Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat fondasi pengembangan kawasan aerotropolis di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya. (rara-lingkar.news)