Jakarta, Lingkar.news – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU tersebut yang sekaligus menandai sistem hukum di Indonesia yang kini memasuki babak baru.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujarnya.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, ia menyampaikan selamat untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.
Sebagai informasi, Komisi III DPR pada tahun 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP. Ini merupakan tahap penting untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada tahun 2023 lalu dan diundangkan pada 2 Januari 2026.
Sebelum memberlakukan kedua produk legislasi itu secara bersamaan, Komisi III DPR juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, yang berfungsi sebagai syarat peralihan sistem hukum.