JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik.
Menurut Muzani, angka tersebut akan menjadi tantangan berat bagi partai-partai untuk bisa lolos ke parlemen.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ambang Batas Parlemen Tetap Dibutuhkan
Meski menilai angka 7 persen terlalu tinggi, Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem pemilu di Indonesia.
Menurutnya, besaran ambang batas akan bergantung pada kesepakatan politik di DPR.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” tutur Muzani.
Baca juga: Akademisi Usulkan Parliamentary Threshold 2,5 Persen Pascaputusan MK
Usulan PT 7 Persen dari Partai NasDem
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elite Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu Dibahas 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026.
Hal itu dilakukan setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Putusan MK soal Ambang Batas 4 Persen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki