JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji pada Selasa, 9 Juli 2024. Salah satu tugas pansus akan menyelidiki penyalahgunaan kuota haji.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pansus angket pengawasan haji bakal bekerja cepat, termasuk bekerja dalam masa reses.
Cak Imin mengatakan pansus itu bakal mengevaluasi kesalahan-kesalahan penyelenggaraan ibadah haji agar tidak terjadi pada tahun-tahun selanjutnya yang berpotensi merugikan para calon jemaah haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun.
“Mulai besok akan disusun roadmap kerja Pansus Angket Haji ini yang akan melibatkan nama-nama yang sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ujarnya setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya, hal yang paling penting untuk dievaluasi adalah terkait penggunaan kuota visa haji reguler yang tidak sepenuhnya diberikan kepada jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun, tetapi justru diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang lebih mahal.
“Tiap tahun itu harus dilakukan tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi,” ucapnya.
Selain itu, dia pun meyakini para anggota pansus angket pengawasan haji DPR RI bakal secepatnya menghasilkan kesimpulan hingga mengubah cara penyelenggaraan haji agar lebih baik, meski masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Adapun pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)