JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kajian tersebut menemukan bahwa proses kaderisasi partai politik belum berjalan optimal. Kondisi itu dinilai memicu munculnya biaya masuk atau mahar politik bagi kader yang ingin mendapatkan posisi strategis dalam partai.
Menurut Budi, fenomena perpindahan kader dari satu partai ke partai lain yang langsung mendapat dukungan besar dalam pemilu menjadi salah satu indikasi lemahnya sistem kaderisasi internal partai.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan, atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” urainya.
Karena itu, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar biaya-biaya politik tersebut dapat ditekan.
Selain itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dinilai penting untuk mendukung regenerasi kepemimpinan dan menciptakan tata kelola partai yang lebih sehat.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Budi menilai, biaya masuk politik yang terlalu mahal berpotensi mendorong kader untuk mencari cara mengembalikan modal politik ketika telah memperoleh jabatan publik.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu efek domino berupa tindak pidana korupsi di kemudian hari.
“Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki