JAKARTA, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, hingga saat ini belum memutuskan apakah akan maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun ini. Saat ditanya oleh pers usai Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024, Heru memberikan jawaban yang penuh teka-teki.
“Gini, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab,” ujarnya sambil tersenyum, tanpa memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusannya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu sebanyak 618.968 orang.
Selain itu, KPU DKI Jakarta telah memetakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilgub DKI Jakarta tahun 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan bahwa TPS untuk Pilgub Jakarta akan berkurang 50 persen dibandingkan pada pemilu kemarin.
Pada Pilgub 2024, jumlah TPS dipastikan akan berkurang karena maksimal pemilih yang ada dapat mencapai 600 orang per TPS, berbeda dengan Pemilu 2024 yang memiliki maksimal pemilih terdaftar sebanyak 300 orang per TPS.
“Pada pemilu kemarin TPS berjumlah 30 ribu lebih. Jadi, pada pilgub ini kemungkinan hanya 14 ribu sekian TPS,” kata Fahmi.
KPU DKI Jakarta sedang menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669 orang. Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, yaitu 8.252.897 pemilih. Fahmi menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan pemetaan TPS, yang membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
“Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)