BANTUL, Lingkar.news – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri tahun ajaran 2024.
”Dengan telah diluncurkannya ini maka untuk proses pendaftaran PPDB di tingkat SD maupun jenjang SMP di Kabupaten Bantul telah dimulai hari ini,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Nugroho Eko Setyanto, pada Senin, 24 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dan seleksi PPDB jenjang SD dilaksanakan secara luring atau luar jaringan pada 24-26 Juni 2024, dengan cara orang tua dan calon siswa datang langsung ke sekolah yang dituju untuk menyerahkan atau melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi PPDB jenjang SD akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024 dan dapat diakses di tempat pendaftaran. Siswa yang dinyatakan diterima pada saat pengumuman diharapkan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 27-28 Juni dengan membawa kelengkapan dokumen.
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMP dilaksanakan secara daring atau online dengan empat jalur yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Pendaftaran PPDB SMP negeri dimulai pada 24-26 Juni untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Adapun pengumuman dilaksanakan pada 27 Juni, dan pendaftaran ulang pada 27-28 Juni.
Adapun untuk jalur zonasi akan digelar pada 1-3 Juli 2024. Selanjutnya, pengumuman dan daftar ulang digelar 4-5 Juli 2024.
“Untuk kuota masing-masing jalur, jalur afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah, kemudian jalur prestasi paling banyak 30 persen, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen, dan jalur zonasi paling sedikit 55 persen,” ucapnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru jenjang SMP antara lain memiliki ijazah SD atau sederajat, berusia setinggi tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Meski demikian, syarat usia tidak berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Nugroho juga mengatakan bahwa selama proses PPDB tahun 2024, pihaknya akan membuka layanan dan pengaduan pada aplikasi PPDB online bantulkab.siap-ppdb.com, juga membuka posko PPDB di Kantor Dinas Dikpora hingga 3 Juli, serta seluruh media sosial Dinas Dikpora Bantul.
Dengan demikian, orang tua peserta didik baru yang mengalami kesulitan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses PPDB Bantul tahun 2024 dapat melakukan konsultasi ke posko yang telah disiapkan petugas maupun operator yang siap membantu selama pendaftaran. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)