JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, target tersebut ditetapkan agar tersedia waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.
“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia juga mengingatkan adanya potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan, yang kerap memunculkan perubahan kebijakan secara mendadak.
“Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ujarnya.
Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan 2026. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada DPR sebagai pihak pengusul revisi undang-undang.
“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.
Yusril menambahkan, pemerintah saat ini dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis 916/4/2026) menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dikonsultasikan dengan pimpinan partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU tersebut karena menginginkan UU Pemilu yang dihasilkan benar-benar baik.
Dasco mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parpol parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, ia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK. Jangan sampai RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua,” katanya Dasco, Selasa (21/4/2026).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki