JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah tengah mengkaji penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) hingga menjangkau 120 juta jiwa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum dibahas secara komprehensif lintas kementerian.
“Itu adalah salah satu skema yang kami siapkan juga. Mulai ada pembahasan tapi belum secara komprehensif,” kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kuota PBI JKN yang tersedia baru mencakup 96,8 juta jiwa. Sementara berdasarkan data Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 120 juta masyarakat yang layak menerima bantuan.
“Maka dari itu ada semacam gagasan untuk menambah alokasi. Sekarang kan 96,8 juta jiwa. Kalau nanti ada penambahan, tentu itu kami bisa melakukan penjangkauan keseluruhan kepada Desil 1, 2, 3, dan 4,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, penambahan kuota tersebut bertujuan meminimalisir risiko kesalahan eksklusi sehingga masyarakat miskin hingga rentan miskin yang masuk dalam kategori Desil 1-4 DTSEN dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam skema jaminan kesehatan nasional.
Adapun kesalahan eksklusi atau exclusion error itu adalah istilah yang dipakai dalam statistik untuk menggambarkan kondisi ketika kelompok yang berhak justru tidak terlindungi.
Hal ini sebagaimana yang dibahas dalam rapat kerja yang diikuti Mensos, Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BPS, dan pimpinan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta pada 15 April 2026.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa rencana penambahan kuota ini masih berupa gagasan awal dan membutuhkan pembahasan lanjutan bersama berbagai pihak terkait.
“Jadi baru berupa gagasan, kemudian nanti insyaallah akan kami tindaklanjuti dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPS dalam beberapa waktu ke depan,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki