JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Bapemperda Jakarta, Abdul Aziz, pasal yang dihapus adalah terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif jika diterapkan di Jakarta yang padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya,” jelasnya, Jumat, 28 November 2025.
Aliansi UMKM Jakarta Teken Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Bapemperda Jakarta telah menerima menerima aspirasi dari sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai ketentuan radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Menurut Aziz, jika pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam Raperda KTR, aturan tersebut akan memberatkan para pedagang.
“Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perda-kan karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” terangnya.
Aziz berharap, dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodasi masukan dari masyarakat, Raperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Koalisi Jakarta Sehat Dukung DPRD Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, menyatakan bahwa pembahasan Raperda KTR DKI Jakarta masih harus melewati beberapa tahapan.
Meskipun demikian, Rio Sambodo menyetujui bahwa pasal yang dinilai memberatkan pedagang tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam Raperda KTR.
“Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.