JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang lemahnya kaderisasi partai politik (parpol) menjadi salah satu pemicu terjadinya praktik mahar politik di Indonesia.
Integrasi yang buruk antara proses rekrutmen dan sistem internal partai dinilai menciptakan celah bagi praktik transaksional yang merugikan iklim demokrasi.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa praktik tersebut meningkatkan potensi penyalahgunaan sumber daya atau wewenang ketika seorang politisi terpilih menjadi pejabat publik ataupun kepala daerah.
Hal ini menjadi kian berisiko apabila politisi tersebut harus mengeluarkan biaya pemenangan yang sangat tinggi saat berkontestasi dalam pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Usulkan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Maksimal 2 Periode
Lebih lanjut, KPK menilai bibit korupsi bahkan bisa muncul sejak seseorang mulai masuk ke dalam partai politik untuk menjadi kadernya.
“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” tutur Budi.
Pernyataan ini merujuk pada hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa kaderisasi yang tidak berjalan baik menyebabkan munculnya “biaya masuk” bagi seseorang untuk menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilu.
Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi untuk menekan biaya politik sekaligus mencegah upaya “balik modal” oleh pejabat terpilih.
KPK mengusulkan agar anggota parpol dibagi secara berjenjang menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Dalam usulan tersebut, calon anggota DPR RI harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.
Sedangkan untuk calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala daerah, diusulkan wajib berasal dari sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu.
Selain itu, guna mendukung sirkulasi kepemimpinan yang sehat, KPK juga mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki